Contoh Surat Perjanjian Pembangunan Renovasi Rumah merupakan satu contoh surat yang
contohmembuatsurat.blogspot.com bahas kali ini, pembaca bisa memanfaatkannya dengan menyalin dan merubahnya
Contoh Surat Perjanjian Pembangunan Renovasi Rumah sesuai kebutuhan pembaca semua. Penulis akan berusaha selalu melakukan update Contoh Contoh Surat melalui Blog ini, untuk memenuhi kebutuhan pembaca akan contoh contoh Surat.
Berbagai Contoh Surat Kami peroleh dengan mengumpulkan dari berbagai sumber terpercaya di internet dan mengumpulkannya untuk memudahkan pembaca mendapatkan Contoh Surat Perjanjian Pembangunan Renovasi Rumah.
Kritik dan saran yang membangun mengenai Contoh Surat Perjanjian Pembangunan Renovasi Rumah sangat penulis harapkan untuk perbaikan postingan postingan Contoh Surat yang akan datang. Langusng saja mari kita simak bersama ini dari Contoh Surat Perjanjian Pembangunan Renovasi Rumah.
Surat Perjanjian Pembangunan/Renovasi Rumah
Nomor :
Proyek :
Pada hari ini ___________ tanggal __________ Bulan ________Tahun __________ _________ di ______________, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua
Menerangkan bahwa kedua belah Pihak sepalat dan menyetujui untuk menandatangani Surat Perjanjian ini menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut :
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas tersebut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pasal 2 berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian ini. (Untuk selanjutnya disebut “Kontrak”)
PASAL 2
MACAM DAN JENIS PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang dimaksud dalam pasal 1 di atas adalah sebagai berikut :
Melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Tahap I Jl. Kayu Timur No. 3 dan 5 Kel. Kayu Putih Kec. Pulogadung, Jakarta Timur.
No.
|
Pekerjaan
|
Unit
|
Jumlah Total
|
1.
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
Total
|
|
|
PASAL 3
DASAR
1. Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan atas dasar referensi seperti tersebut dalam lampiran I s/d IV yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak ini :
I. Bahwa Pihak Kedua telah menyetujui keadaan lokasi pekerjaan berikut segala kesulitannya dalam melaksanakan pekerjaan
II. Surat Penawaran Pemborong beserta lampirannya
III. Gambar rumah, RKS, data teknis, spesifikasi
IV. Ketentuan tambahan dan atau petunjuk – petunjuk yang berasal dari Pihak Pertama yang diberikan secara tertulis.
2. Dalam hal ini tidak ditetapkan dalam kontrak ayat 1 lampirkan III pasal ini, diperlukan :
I. Syarat-syarat umum untuk melaksanakan pekerjaan yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Pemerintah No. 9 Tanggal 28 Mei 1941 (AV)
II. Peraturan beton bertulang Indonesia tahun 1971 (PBI 1971)
III. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKK 1961)
IV. Peraturan Umum untuk Pemeriksaaan Bangunan (PUBI tahun 1956)
V. Syarat-syarat perburuhan dan peraturan – peraturan pemerintah yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Indonesia.
3. Apabila terjadi perbedaan antara gambar dan BQ maka yang menjadi acuan adalah gambar yang telah disesuaikan dengan kondisi existing di lapangan.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Pihak kedua wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai berita acara rapat penjelasan, berita acara rapat negosiasi syarat-syarat dalam kontrak ini, dan seluruh dokumen lainnya yang disetujui kedua belah pihak dan yang dilampirkan yang merupakan seta kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak ini.
2. Apabila pihak kedua melihat ada perbedaan atau penyimpangan di dalam kontrak, maka ia harus segera memberitahukan perbedaan atau penyimpangan itu kepada Wakil Pihak Pertama secara tertulis 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan, dan Wakil Pihak Pertama kemudian harus mengeluarkan instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Pihak Kedua bertanggungjawab sepenuhnya atas segala biaya yang timbul akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban ini.
3. Pihak Kedua wajib membuat laporan progress mingguan disertai kurva S dan Time Schedule mengenai kemajuan pekerjaan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk dan isi laporan yang disetujui oleh Pihak Pertama.
4. Pihak Kedua wajib membuat catatan yang jelas mengenai proses pelaksanaan pekerjaan, foto dokumentasi den dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan secara berkala (setiap bulan), sampai pekerjaan selesai. Bentuk dan isi laporan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh direksi lapangan sebelum dibuat dalam bentuk buku rangkap 2.
PASAL 5
WAKTU PELAKSAKAAN PEKERJAAN
1. Pihak Kedua harus menunjuk seorang pemimpin pelaksana dan/atau wakil pemimpin pelaksana yang cakap dan dapat menerima instruksi lisan, dan setiap instruksi yang diberikan olah wakil Pihak Pertama kepadanya, dianggap telah diberikan kepada Pihak Kedua.
2. Dalam waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak ini, Pihak Kedua harus menyampaikan bagan organisasi pelaksanaan pekerjaan beserta nama personil lengkap dengan biodatanya, Rencana Kerja (schedule) serta metode kerja untuk disetujui oleh wakil Pihak Pertama.
3. Sebagai penegasan pasal 3 dalam rencana kerja dan syarat-syarat, maka Pihak Pertama akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja dan Surat Penyerahan Lapangan.
4 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 100% yang disebutkan dalam pasal 2 diatas ditetapkan selama (180) seratus delapan puluh hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja dan Surat Penyerahan Lapangan seperti tersebut pada ayat 3 pasal ini.
5. Pekerjaan dimulai paling lambat 7 hari sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Kerja dan Surat Penyerahan Lapangan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum melaksanakan pekerjaannya, maka kontrak ini dinyatakan batal.
6. Waktu pelaksanaan tersebut dalam ayat 4 pasal ini tidak dapat dirubah oleh Pihak Kedua kecuali oleh keadaan memaksa seperti diatur dalam pasal 14 kontrak ini atau dalam perintah pekerjaan tambah sesuai dengan pasal 12 kontrak ini yang dinyatakan secara tertulis bahwa waktu penyelesaian pekerjaan ditambah.
PASAL 6
HARGA KONTRAK
1. Nilai pekerjaan adalah sebesar Rp. (_______________________________ ___________________). Bersifat lumpsum fixed price perunit rumah sudah termasuk jasa pemborong, untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut "harga kontrak".
2. Harga kontrak merupakan harga borongan yang tetap, tidak boleh diubah atau disesuaikan, kecuali bilamana disepakati adanya pekerjaan tambah kurang seperti diatur dalam pasal 12 kontrak ini. Setiap pekerjaan dalam perhitungan "harga kontrak." harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak.
PASAL 7
CARA PEMBAYARAN
1. Tahap Pembayaran diatur sebagai berikut :
Down Paymen (DP) : 20% setelah penandatanganan kontrak
sampai pekerjaan mencapai 25%.
Pembayaran termyn II : 25% sampai pekerjaan mencapai 50%
Pembayaran termyn III : 25% sampai pekerjaan mencapai 75%
Pembayaran termyn IV : 25% sampai pekerjaan mencapai 100%
Pelunasan : 5% pada saat serah terima pekerjaan
2. Pada setiap termijn pembayaran tersebut diatas, Pihak Pertama akan menerbitkan “Payment Certificate” yang menyatakan jumlah uang yang dapat dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada pihak kedua.
3. Lama proses pembayaran sekitar 2 sampai 3 hari setelah seluruh berkas (dokumen) tagihan diterima dan disetujui oleh Pihak Pertama.
4. Syarat kelengkapan administrasi untuk tagihan adalah sbb :
1. Kwitansi
3 Berita acara termin
4. Berita acara serah terima pertama (untuk prestasi pekerjaan 100%)
5 Berita acara serah terima kedua (setelah selesai masa pemeliharaan) disertai As-Built Drawing.
6. Berita acara progress
7. Laporan prestasi pekerjaan bulanan
8. Time schedule
9. Photo copy SPK dan SPP
10. Lampiran foto-foto
11. Seluruh berkas (dokumen) tagihan diserahkan kepada Pemilik Rumah
PASAL 8
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya dengan menggunakan tenaga, bahan dan peralatan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat persetujuan dari pemilik rumah.
2. Pelaksanaan pekerjaan harus diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam pasal 5 dengan masa pemeliharaan yang ditetapkan dalam pasal 9
3. Di tempat pekerjaan harus selalu ada wakil dari Pihak Kedua yang mempunyai wewenang penuh untuk menerima, memutuskan dan melaksanakan instruksi dan perintah dari Pihak Pertama.
4. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan gambar rumah, RKS, data teknis dan spesifikasi serta ketentuan-ketentuan terlampir yang sudah disetujui kedua belah pihak dan yang disampaikan secara tertulis oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
5 Pihak kedua diwajibkan untuk memberikan daftar bahan-bahan/material yang akan digunakan dan wajib mengikuti prosedur penerimaan material di lapangan untuk mendapat persetujuan dari wakil Pihak Pertama pada saat bahan-bahan/material tersebut sampai di lokasi pekerjaan.
6. Setiap akan dimulai pekerjaan, Pihak Kedua diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksansan pekerjaan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama, selanjutnya pihak pertama akan mengeluarkan Inspection Certificate sebagai persetujuan untuk dapat dimulainya pekerjaan yang diajukan tersebut. Pihak Kedua bertanggungjawab sepenuhnya atas segala biaya yang timbul akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban ini.
7. Permohonan check list serah terima I diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum batas masa pelaksanaan berakhir dengan syarat-syarat :
· Cat rata menutupi bidang (bidang tersebut tidak bergelombang, harus rapi dan lurus)
· Keramik terpasang (rata, adukan tidak kosong, warna tidak belang, irisan nut yang baik)
· Tali air, profilan dan gardelkongliong (rapi dan lurus)
· Test tekan air ( bebas dari sumbatan, rembesan, bocor, dll) dituangkan dalam berita acara
· Test merger (harus sesuai dengan syarat yang berlaku dalam PUIL 1977) dan dituangkan dalam berita acara
· Tangga dan balkon (terpasang dengan baik termasuk railing dan hand railing)
· Kusen, daun pintu, daun jendela berikut perlengkapannya terpasang rapi (bebas dari cacat dan kerusakan)
· Alat-alat sanitair berikut accessories terpasang rapi (bebas dari cacat dan kerusakan)
· Plafond clan list plafond terpasang (tidak retak, rapi dan lurus)
· Water proofing terpasang (rapi tidak ada rembesan dan bocor)
· Melamik kusen, daun pintu, daun jendela (rapi, halus dan tidak belang)
· Septitank dan rembesan terpasang (rapi, tidak bocor dan rembes khusus untuk septitank)
· Jaringan utilitas (air bersih dan kotor) termasuk bak kontrol terpasang rapi, tidak terputus dan bocor
· Listrik dan armature terpasang rapi ( bebas dari cacat dan kerusakan)
8. Batas penyelesaian check list adalah 2 (dua) minggu setelah check list dilakukan. Bila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah check list dilakukan pihak kedua belum melakukan perbaikan, maka akan dikeluarkan Surat Peringatan 1, bila dalam 1 (satu) minggu setelah surat peringatan I, Pihak Kedua belum juga melakukan perbaikan maka akan diterbitkan Surat Peringatan II dan secara langsung sisa pekerjaan akan diambil alih oleh Pihak Pertama Seluruh biaya yang terjadi merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.
PASAL 9
GARANSI DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan pekerjaan adalah selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berita acara serah terima I. Pihak Kedua bertanggungjawab untuk memperbaiki segala kekurangan maupun kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan atas biaya dan tanggungan Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua memberikan garansi urtuk kebocoran atap selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berita acara serah terima I seperti ditetapkan pasal 5 dan dinyatakan dalam surat jaminan yang dilampirkan pada saat serah terima II (masa pemeliharaan berakhir). Selama masa garansi Pihak Kedua bertanggungjawab untuk memperbaiki kebocoran atap tersebut atas biaya dan tanggungjawab pihak kedua sepenuhnya.
PASAL 10
PENJAGAAN
1. Pihak kedua bertanggungjawab sepenuhnya atas keamanan, kebersihan, kerusakan di lingkungan pekerjaan, bangunan yang sedang dikerjakan, para pekerja, dan bahan-bahan/material bangunan selama pekerjaan berlangsung.
PASAL 11
SUB KONTRAKTOR
1. Pada dasarnya pekerjaan tersebut pada pasal 2 harus dikerjakan sendiri oleh pihak kedua. Apabila pelaksanaan bagian-bagian pekerjaan akan dipindahkan oleh Pihak Kedua kepada pihak Ketiga/subkontraktor, maka Pihak Kedua harus menyampaikan permohonan kepada Pihak Pertama lengkap dengan biodata dari subkontraktor tersebut untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu.
2. Semua biaya yang terjadi akibat penunjukkan sub kontraktor sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak kedua.
PASAL 12
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah/kurang hanya dapat dianggap sah apabila ada perintah secara tertulis dari Pihak Pertama. Untuk memperhitungkan besarnya nilai penambahan/ pengurangan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan harga satuan terlampir dalam kontrak ini.
2. Apabila karena pekerjaan tambahan mengakibatkan berubahnya nilai kontrak hingga tidak melebihi 10% dari nilai kontrak semula, maka untuk pekerjaan tambahan tersebut akan dibuatkan Addendum Kontrak.
3. Bagian pekerjaan tambahan yang tidak dapat digolongkan pada jenis kegiatan seperti tercantum dalam lampiran pasal 2, maka harga satuan ditetapkan pada saat perintah pekerjaan tambahan diberikan.
4. Pekerjaan tambah/kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali ada persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama.
PASAL 13
DENDA DAN SANKSI
1. Apabila pelaksanaan pekerjaan terlambat 5% dari rencana kerja, maka Pihak Pertama akan mengeluarkan Surat Peringatan I. dan pembayaran pada termijn berjalan baru dapat dibayarkan setelah target pada rencana kerja tercapai, bila keterlambatan mencapai 10% maka akan diberikan surat peringatan II dan secara langsung sisa pekerjaan dapat diambil alih oleh pihak pertama dengan seluruh biaya yang terjadi akan dibebankan kepada pihak kedua.
2. Apabila pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan s/d batas masa pelaksanaan maka pihak kedua harus membayar ganti rugi keterlambatan kapada Pihak Pertama sebesar 1 0/00 (satu perseribu) dari harga kontrak untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar 5% dari harga kontrak.
3. Bila batas ganti rugi tersebut telah tercapai maka Pihak Pertama secara sepihak (tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua) berhak menunjuk Pihak Ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan dengan seluruh biaya yang dikeluarkan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
4. Surat Peringatan I dibuat oleh Pemilik Rumah, apabila Pihak Kedua melanggar ketentuar-ketentuan sbb :
· Dalam kontrak ini
· Pembangunan seperti tersebut dalldm pasal 2 dan 3 (termasuk mutu pekerjaan, bahan dan waktu)
4.1. Apabila dalam 2 x 24 jam setelah peringatan I tidak ada tanggapan dari pihak kedua, maka dibuat surat peringatan II dan ditandatangani oleh Pihak Pertama.
4.2. Apabila dalam 2 x 24 jam setelah peringatan II masih tidak ada tanggapan dari pihak kedua maka surat peringatan III dibuat dan secara langsung pekerjaan dapat diambil alih oleh Pihak Pertama dengan menunjuk Pihak Ketiga sebagai pengganti Pihak Kedua yang dinyatakan telah mengundurkan diri. Semua biaya dan akibat yang timbul dari pengunduran diri Pihak Kedua menjadi tanggungjawab pihak kedua sepenuhnya.
PASAL 14
FORCE MAJEUR & PEMBATALAN
1. Dalam hal timbulnya Force Majeur seperti bencana alam, pemogokan masal, huru hara, peperangan, peraturan dan tindakan pemerintah dibidang moneter, maka hal-hal yang berhubungan dengan kontrak ini akan ditinjau kembali secara musyawarah.
2. Hal-hal yang dapat mengakibatkan batalnya kontrak ini adalah sbb :
2.1, Bila Pihak Kedua tidak memulai kegiatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari hari sejak dikeluarkannya surat perintah kerja dan surat penyerahan lapangan.
2.2. Bila ternyata Pihak Kedua mensubkontrakkan pekerjaan sebagian atau seluruhnya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
2.3. Bila ternyata Pihak Kedua menerima permintaan dan instruksi dari Pihak lain untuk merubah atau mengurangi persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pasal 2 dan pasal 3 kontrak ini. Instruksi perubahan baik penambahan maupun pengurangan sah apabila diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara tertulis.
PASAL 15PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat mengenai penafsiran perjanjian mi maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika ternyata tidak dapat mencapai kata mufakat, kedua belah pihak sepakat untuk mengajukan perselisihan tersebut kepada ........................................................................
\
PASAL 16
LAIN-LAIN
1. Pihak Pertama dapat memotong pembayaran termijn Pihak Kedua apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak lain yang telah disetujui bersama (antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama).
2. Pekerjaan tambah/kurang diperhitungan setelah pekerjaan selesai 100% dengan harga satuan seperti diatur dalam pasal 12 kontrak ini.
PASAL 17
PENUTUP
1. Hal-hal yang tidak cukup diatur dalam surat perjanjian ini akan diputuskan dengan jalan musyawarah oleh kedua belah pihak.
2. Surat perjanjian ini dibuat di ....................................... dengan bentuk asli dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing diberi materai cukup dan keduanya mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama dan masing-masing satu dipegang oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Salinan Surat Perjanjian ini dapat dibuat untuk digunakan sesuai dengan keperluan.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya.
................, ..............................
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
___________________ _______________________
Pemilik Rumah Pemborong
Demikian Contoh Surat Perjanjian Pembangunan Renovasi Rumah penulis sajikan untuk pembaca semua, mohon maaf jika ada yang kurang berkenan bagi pembaca, sedangkan bagi yang menginginkan file wordnya bisa didapatkan melalui link di akhir postingan Contoh Surat Perjanjian Pembangunan Renovasi Rumah.
Mohon maaf kepada para pembaca semua apabila dalam penyajian Contoh Surat Perjanjian Pembangunan Renovasi Rumah diatas masih kurang lengkap atau kurang sempurna. Pembaca tidak usah kawatir untuk medapatkan versi word nya supaya bisa dilengkapi klik tombol berikut ini.