Contoh Surat Perjanjian Hibah merupakan satu contoh surat yang
contohmembuatsurat.blogspot.com bahas kali ini, pembaca bisa memanfaatkannya dengan menyalin dan merubahnya
Contoh Surat Perjanjian Hibah sesuai kebutuhan pembaca semua. Penulis akan berusaha selalu melakukan update Contoh Contoh Surat melalui Blog ini, untuk memenuhi kebutuhan pembaca akan contoh contoh Surat.
Berbagai Contoh Surat Kami peroleh dengan mengumpulkan dari berbagai sumber terpercaya di internet dan mengumpulkannya untuk memudahkan pembaca mendapatkan Contoh Surat Perjanjian Hibah.
Kritik dan saran yang membangun mengenai Contoh Surat Perjanjian Hibah sangat penulis harapkan untuk perbaikan postingan postingan Contoh Surat yang akan datang. Langusng saja mari kita simak bersama ini dari Contoh Surat Perjanjian Hibah.
NASKAH PERJANJIAN HIBAH
ANTARA PEMERINTAH _____________________
DENGAN
PANITIA PEMBANGUNAN / REHABILITASI
MASJID _________________
TAHUN ANGGARAN _________
Nomor : _________________________
Pada hari ini ...................... ., tanggal ............ bulan .................... tahun ...................... yang bertanda tangan di bahwa ini:
I. Nama :
NIP :
Jabatan :
Unit Kerja :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi ______________ berdasarkan Keputusan Gubernur ______________ Nomor ………………………………… tanggal ………… tentang Penunjukan Kuasa Penandatanganan Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah/Kepala Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi __________, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama :
No. KTP :
Jabatan : Ketua Panitia Pembangunan/Rehabilitasi Masjid
Alamat :
Yang bertindak untuk dan atas nama Panitia Pembangunan / Rehabilitasi Masjid _________ yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Belanja Hibah Daerah berupa Uang dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH
(1) PIHAK PERTAMA memberikan belanja hibah kepada PIHAK KEDUA, berupa uang sebesar Rp. _____________,- (_______________________________________ )
(2) PIHAK KEDUA menyatakan menerima belanja hibah dari PIHAK PERTAMA berupa uang sebesar Rp. _____________ ,- (______________________________________)
(3) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk Pembangunan / Rehabilitasi Masjid _______________ sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian belanja hibah daerah ini, meliputi :
No.
|
Uraian
|
Volume
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
Dst.
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
|
|
|
|
|
Jasa 7%
|
|
|
|
|
Grand Total
|
|
|
|
|
Dibulatkan
|
|
(4) Penggunaan belanja hibah sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk Pembangunan / Rehabilitasi Masjid _______________
Pasal 2
PENCAIRAN BELANJA HIBAH
(1) Pencairan belanja hibah berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi ___________ Tahun ____ dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan dilampiri:
a. Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah;
b. Foto copy Rekening Bank ;
c. Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup ;
d. Kwitansi rangkap 4(empat) bermaterai cukup ;
e. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ketua/pimpinan penerima hibah.
(3) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) dibayarkan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi _____________ ke Rekening Bank ________________ atas nama Yayasan _____________ selaku Penanggung Jawab Pembangunan / Rehabilitasi Masjid ____________ dengan Nomor Rekening : ________________________
(4) PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan belanja hibah yang diterima kepada pihak lain.
(5) PIHAK KEDUA setelah menerima pencairan belanja hibah dari PIHAK PERTAMA, segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1). Menandatangani Pakta Integritas/ Surat Pernyataan Tanggungjawab Permohonan Belanja Hibah
(2). Apabila digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, maka proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(3). Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Hibah kepada Gubernur melalui Biro Pelayanan Dasar Setda Provinsi __________________.
(4). Apabila sampai akhir kegiatan masih terdapat sisa dana hibah, berkewajiban mengembalikan ke Kas Umum Daerah Provinsi ____________ dengan nomor rekening _____________________ dan menyerahkan bukti setorannya kepada Biro Keuangan Setda Provinsi ____________________.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1) Mencairkan belanja hibah apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana telah dipenuhi oleh PIHAK KEDUA
(2) Menunda pencairan belanja hibah apabila PIHAK KEDUA tidak/belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan belanja hibah.
(4) Melakukan pemeriksaan atas penggunaan belanja hibah
Pasal 5
SANKSI
Pihak KEDUA yang melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan/penghentian pencairan/penyaluran belanja hibah atau sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
LAIN-LAIN
(1) Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) ini, dibuat rangkap 4 (empat), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama.
(2) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
______________________ _______________________
NIP.
Demikian Contoh Surat Perjanjian Hibah penulis sajikan untuk pembaca semua, mohon maaf jika ada yang kurang berkenan bagi pembaca, sedangkan bagi yang menginginkan file wordnya bisa didapatkan melalui link di akhir postingan Contoh Surat Perjanjian Hibah.
Mohon maaf kepada para pembaca semua apabila dalam penyajian Contoh Surat Perjanjian Hibah diatas masih kurang lengkap atau kurang sempurna. Pembaca tidak usah kawatir untuk medapatkan versi word nya supaya bisa dilengkapi klik tombol berikut ini.